Putusan tersebut juga dibenarkan oleh pihak Atalarik Syah. Djunaidi, selaku kuasa hukum Atalarik mengatakan, ini adalah kemenangan bagi kedua anaknya yang tetap akan mendapatkan pengasuhan dari kedua orang tuanya. Meskipun, hak asuh dibagi dua.
"Putusan hari ini mengabulkan gugatan Marwa, tapi juga mengabulkan gugatan Atalarik, jadi dikabulkan sebagian," kata Djunaidi.
"Kalau dapat saya simpulkan, yang dimaksud adalah anak tetap kondisinya tetap pada kondisi sebelum perkara ini, sehingga apa pun keputusan hakim adalah kemenangan anak, bahwa anak diharapkan tetap dapat pengasuhan dari kedua orang tua," jelasnya.
Atalarik Syah mengucap syukur atas putusan tersebut. Sebab, hal inilah yang diinginkannya sejak awal cerai dengan Tsania Marwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT