Elly Sugigi disebut telah melanggar perjanjian kerja sama dengan Wendha Tamtomo. Gugatan pun dikabulkan oleh pengadilan.
"Namun dalam perjalanan tidak sesuai fakta bahwa apa yang disampaikan dalam progres pekerjaan tersebut ternyata uang yang digunakan oleh Elly itu tidak maksimal atau tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dituangkan dalam sebuah perjanjian," kata kuasa hukum Wendha Tamtomo, Gus Bejo saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pengadilan hanya mengabulkan sebagian gugatan Wendha Tamtomo. Elly Sugigi harus membayar puluhan juta dari seluruh total gugatan.
"Kita hanya gugat sebesar Rp 165 juta. Tapi yang dikabulkannya hanya sebagian," sambung Gus Bejo.
Perjanjian yang dimaksud di sini adalah pada 16 juni 2014, Elly Sugigi mengajak kerja sama Wendha Tamtomo dalam bisnis penonton bayaran. Saat itu, Elly tidak mempunyai modal untuk membayar penonton diawal.
Dalam isi perjanjian, Wendha Tamtomo dijanjian mendapatkan uang Rp 5 juta setiap bulan. Tapi Elly membayarnya tidak sesuai dengan perjanjian atau dibawah nominal.
Begini isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur:
Mengadili, menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat
4. Menghukum Tergugat untuk membayat biaya perkara sebesar Rp 1.531.000
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya
(hnh/kmb)