Digugat Rp 165 Juta, Elly Sugigi Kalah di Pengadilan

Digugat Rp 165 Juta, Elly Sugigi Kalah di Pengadilan

Hanif Hawari - detikHot
Selasa, 03 Sep 2019 19:04 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Elly Sugigi digugat oleh rekan kerjanya bernama Wendha Tamtomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia digugat wanprestasi sebesar Rp 165 juta.

Elly Sugigi disebut telah melanggar perjanjian kerja sama dengan Wendha Tamtomo. Gugatan pun dikabulkan oleh pengadilan.

"Namun dalam perjalanan tidak sesuai fakta bahwa apa yang disampaikan dalam progres pekerjaan tersebut ternyata uang yang digunakan oleh Elly itu tidak maksimal atau tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dituangkan dalam sebuah perjanjian," kata kuasa hukum Wendha Tamtomo, Gus Bejo saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diputus satu minggu yang lalu dengan amar putusan mengabulkan sebagian. Tetapi sebagian tersebut menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh saudara Elly telah melakukan perbuatan wanprestasi dan harus mengembalikan atau membayar sesuai isi perjanjian yang ada di dalam isi putusan yang belum kami terima," bebernya.



Namun, pengadilan hanya mengabulkan sebagian gugatan Wendha Tamtomo. Elly Sugigi harus membayar puluhan juta dari seluruh total gugatan.

"Kita hanya gugat sebesar Rp 165 juta. Tapi yang dikabulkannya hanya sebagian," sambung Gus Bejo.

Perjanjian yang dimaksud di sini adalah pada 16 juni 2014, Elly Sugigi mengajak kerja sama Wendha Tamtomo dalam bisnis penonton bayaran. Saat itu, Elly tidak mempunyai modal untuk membayar penonton diawal.

Dalam isi perjanjian, Wendha Tamtomo dijanjian mendapatkan uang Rp 5 juta setiap bulan. Tapi Elly membayarnya tidak sesuai dengan perjanjian atau dibawah nominal.


Begini isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur:

Mengadili, menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat
4. Menghukum Tergugat untuk membayat biaya perkara sebesar Rp 1.531.000
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya


(hnh/kmb)

Hide Ads