"Perkara Jefri Nichol dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Selatan pada tanggal 21 Agustus 2019," tulis Tri Anggoro Mukti.
Selanjutnya, Tri Anggoro telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini. "Dan dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis 22 Agustus 2019," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jefri Nichol dikenakan pasal tentang narkotika. Meski demikian, Jefri kini tetap berada di RSKO guna menjalani rehabilitasi.
"Tersangka disangka dengan pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat 1(a) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tidak dilakukan penahanan rutan tetapi tetap dikembalikan ke RSKO Jakarta Timur untuk melanjutkan proses rehabilitasi," bebernya.
Pihak Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna proses penuntutan. "Jaksa pada Kejari Jaksel paling lama 7 hari ke depan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Jaksel untuk masuk proses penuntutan," tutupnya.
(fbr/dal)