Revaldo Divonis 6 Bulan Percobaan
Senin, 24 Okt 2005 14:48 WIB
Jakarta - Majelis hakim yang diketuai Soedarjatno, SH menyatakan tidak sependapat dengan kuasa hukum Revaldo yang meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Ia menyatakan, Revaldo terbukti bersalah atas 2 dakwaan, yaitu melanggar pasal 351 dan 406 KUHP mengenai penganiayaan dan pengrusakan.Untuk itu, hakim memvonis Revaldo penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Artinya, kurungan penjara Revaldo ditangguhkan melihat kelakuannya selama 6 bulan. Jika pada masa percobaan tersebut pesinetron yang biasa dipanggil Aldo itu melakukan kesalahan, maka hukuman 3 bulan akan diberlakukan. Jika selama 6 bulan ia lulus, maka hukuman yang diputuskan hakim gugur.Vonis yang diberikan hakim Soedarjatno termasuk ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Hakim masih mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Yakni, Revaldo mengakui perbuatannya terhadap Fahmi, tak pernah dihukum, sudah melakukan perdamaian dan laporan ke polisi telah dicabut. Sementara, yang memberatkan hanyalah telah main hakim sendiri yang melanggar hukum.Selanjutnya, hakim memberi kesempatan pada Revaldo selama 7 hari untuk menyatakan banding. Namun pemeran serial AADC itu menyatakan kemungkinan tidak akan banding."Banding pikir-pikir dulu. Tapi kayanya sih enggak," ucap Revaldo didampingi Ruhut Sitompul usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera, Senin (24/10/2005)."Sekarang aku sudah lega. Bisa konsentrasi lagi dengan kegiatan tanpa membuang waktu sehari untuk ke pengadilan," tambah Revaldo.Sementara itu, ibu Revaldo yang setia mendampingi anaknya juga bersyukur atas vonis tersebut. Ia berharap Revaldo bisa lebih menahan diri."Mudah-mudahan selanjutnya dia bisa lebih bisa menahan diri. Alhamdulillah dia jadi lebih rajin belajar agama," ungkap sang ibu, Mita, menceritakan perubahan sikap Revaldo selama persidangan. (ana/)











































