"Pada prinsipnya UU Narkotika mengatur dua kejahatan, kejahatan pengguna dan peredaran. Kejahatan penyalahgunaan sifatnya penegak hukum rehabilitatif. Masalahnya sekarang ini penegak hukum bersifat represif," kata Anang Iskandar di kantor Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti Nunung, ya saat ini tuh menjalani represif, bukan rehabilitatif. Karena itu, saya mengingatkan ke seluruh masyarakat, termasuk penegak hukum bahwa penegak hukum terhadap penyalahguna seperti Nunung harus rehabilitatif, bukan represif," ungkapnya.
Secara teknis Anang Iskandar juga sependapat jika Nunung dihukum penjara tanpa menempuh rehabilitasi hal itu bertentangan dengan undang-undang. Sehingga ditegaskan lagi bahwa Nunung harus direhabilitasi.
"UU berbunyi seperti itu. Kalau Nunung di penjara, itu bertentangan dengan UU Narkotika dan KUHP. Nunung mestinya ditempatkan rehabilitasi dan Nunung bersalah atau tidak hukumannya rehabilitasi. UU ini lah yang sekarang pelaksanaannya belum berjalan ya," kata Anang.
"Rehabilitatif itu kewajiban, kewajiban penyidik, penuntut hukum, dan hakim harus jalani UU kepada penyalahgunaan. Hakim punya kewenangan, Saya mengingatkan bahwa kewajiban penegak hukum baik dari penyidik sampai hakim, harus rehab untuk penyalahguna narkotika, bukan hanya Nunung saja," pungkasnya.
(fbr/pus)