Terkait dengan laporannya, Farhat kini tengah menjalani pemeriksaan. Farhat mengaku ingin adanya tindak lanjut yang dilakukan kepolisian kepada Hotman.
"Ini diperiksa laporan kita UU ITE 27 ayat 1 dan UU pornografi akun hpofficial, dimana dia menyajikan, memposting video porno. Nah video porno ini merupakan satu yang dilarang," jelas Farhat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2019).
"Jadi apapun alasannya ini merupakan asusila. Saya lihat serius banget, mudah-mudajan ke depan bisa terbukti dan dilakukan penahanan atas pelaku," harap Farhat lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Udah-udah banyak bukti. Yang jelas bukti yang kita ajukan itu adalah satu copy video itu. Kemudian capture, kemudian foto dan videonya," pungkas Farhat.
Farhat merupakan pengacara Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Sementara, Hotman Paris, adalah klien Fairuz A Rafiq.
(pig/nu2)