Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyebut sosok tersangka T alias HR ditangkap di daerah Bandung, Jawa Barat, pada Senin (29/7).
"Tersangka didapatkan barang bukti antara lain tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 106,3 gram," ujar Indra di kantornya, Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (1/8/2019).
Usai itu dilakukan pengembangan dari tersangka T atau HR pada Rabu (31/7). Lantas polisi menangkap AK di Tangerang, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"T diamankan dengan barang bukti antara lain 4 bungkus plastik bening dan 1 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 98 gram," lanjut Indra.
Sementara itu sosok HR diketahui berprofesi sebagai dokter dan AK adalah seorang desainer. Indra juga mengatakan HR dan Roby Ertanto adalah teman dekat sejak SMP.
"Tersangka satu merupakan dokter di Bandung yang mau ambil spesialis, spesialis saraf. Yang satu merupakan desainer. Awalnya RE dan HR ini adalah teman dekat. RE kerap curhat tidak bisa tidur. Lalu HR memberikan narkoba tersebut kepada RE agar dia bisa tidur," kata Indra lagi.
HR dan HK dijerat Pasal 114 ayat (1) sub-Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
(fbr/dal)