Hal ini telah dikonfirmasi melalui Jean Calvin Simanjuntak selaku Kasubdit 1 Narkotika, Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Ditres Narkoba, Selasa (30/7/2019).
"Betul rangkaian kegiatan proses penyidikan tanggal 26, kami tim telah melakukan rangkaian proses rekontruksi. Rekontruksi yang kami lakukan di TKP adalah kediaman tersangka NN dan JJ," jelas Calvin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses rekontruksi itu menuai tiga fakta. Kegiatan ini juga dilakukan untuk mempertegas kembali beberapa hal dari kasus Nunung kali ini.
Fakta pertama, pihak kepolisian menjelaskan bagaimana Nunung memesan sabu-sabu sebanyak 2 gram dari tersangka TB yang datang langsung ke rumah Nunung.
"Yang pertama adalah bagaimana tersangka NN awal mula memesan terkait narkoba sabu 2 gram terhadap tersangka TB. Pemesanannya itu sehari sebelumnya, dan proses rangkaiannya sudah saya jelaskan sebelumnya. Kemudian itu ditangkap pada saat penangkapan tanggal 19," jelas Calvin.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga menemukan fakta kedua terkait dengan penolakan Nunung untuk diajak rehabilitasi oleh suaminya, Jan Sambiran. Hal ini tampak terlihat perbedaan paham dari kedua belah pihak.
"Fakta kedua ada adegan tersangka JJ pada saat awal mengetahui dan menyampaikan kepada tersangka NN untuk berhenti dan mau diajak rehabilitasi. Tetapi ada penolakan dari tersangka NN disini dan sempat melakukan ketidak sepahaman antara keduanya," jelas Calvin lagi.
Lalu fakta ketiga, polisi menemukan adanya perusakan barang bukti oleh Nunung terkait sabu seberat 2 gram yang telah dihilangkannya melalui kloset kamar mandi.
"Yang 3 disini kami menggali bahwa betul faktanya ada terkait dengan 2 gram sabu yang dipesan hari Kamis dan diterima hari Jumat oleh tersangka NN langsung diperoleh dari tersangka TB. Pada saat penyidik masuk koordinasi dengan asisten rumah tangga, tersangka NN ini sempat mengunci pintu, dan melakukan perusakkan barang bukti dengan membuang ke dalam kloset," paparnya.
Selain melakukan proses rekontruksi, Nunung dan Jan Sambiran juga telah melakukan uji forensik kembali bersama dengan tim Puslabfor Polri pada tanggal 23 Juli 2019 lalu.
Nunung ditangkap polisi pada 19 Juli. Saat diamankan, ia sempat membuang sabu ke toilet.
(doc/doc)