Belum selesai kasus 'ikan asin' yang mengharuskan Pablo Benua berurusan dengan hukum, ada lagi seorang wanita yang mengaku istrinya kembali melaporkan ke polisi.
Wanita itu bernama Nia April. Tanpa undangan, ia datang dan mengklaim sebagai istri dari Pablo Benua.
Ia mengaku dinikahi Pablo pada 2012. Kini, ia muncul sebagai pelapor atas dugaan penipuan yang diarahkan ke pria yang diakui sebagai suaminya itu.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Nia memang dirinya sudah muak dengan Pablo yang mengaku ngaku sudah cerai dengan dirinya yang kemudian menikahi Rey Utami pada 2017. Bahkan diungkapkan Nia, Pablo berbohong soal umurnya.
"Saya muak dengan omongan dia kalau saya sudah cerai dengan bukti ini itu. Itu semua bohong, makanya saya mau klarifikasi bahwa dia bohong. Soal umur juga dia bohong," lanjut Nia.
Sementara itu Nia akui sempat ada upaya atas ulah Pablo. Namun ia masih ragu membawa masalah ini ke ranah hukum, bahkan saat itu perempuan asal Medan ini agak takut dituntut balik oleh Pablo sehingga ia memilih memendamnya.
"Ada upaya cuma sayanya belum siap semuanya maksudnya dari hukum, saya takut juga kan karena melawan dia agak ribet ya, ya pasti dia ngeles sana sini. Takutnya saya yang kena, takut dituntut masih mikir-mikir. Makanya saya bawa diam selama ini," beber Nia.
Kemunculannya di tengah kasus 'ikan asin' yang menjebloskan Pablo dan Rey Utami, ada yang menyebut Nia sengaja panjat sosial. Tapi, Nia mengaku tak masalah disebut pansos.
"Pansos nggak masalah sih," pungkasnya.
Pablo Benua selama ini dikenal tajir melintir. Soal profesinya sebagai pengusaha dibenarkan oleh seseorang yang mengklaim masih menjadi istri sah Pablo bernama Nia April Silalahi.
Namun usaha yang dijalani Pablo dikatakan Nia adalah milik orang tuanya.
"Wiraswasta, kalau tetapnya saya nggak tahu sih setahu saya dia ada showroom punya orang tua. Kalau usaha dia memang ada udah itu dari papanya," kata Nia.
"Usaha minuman dulu di Depok waktu kita di Jakarta, (latar belakangnya) biasa-biasa aja," lanjutnya.
Selain itu, ada juga kabar baru dari Pablo Benua tentang kasus penipuan. Diduga, Pablo telah melakukan penipuan terkait kasus penjualan mobil.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum pelapor yang dirugikan, Pablo telah melakukan penipuan dengan mengiming-imingi kemudahan memperoleh unit mobil atau motor. Jangka waktu peminjaman selama satu tahun dan akan mengembalikan uang pelapor sesuai dengan kesepakatan.
Namun nyatanya, Pablo diduga tidak mengembalikan uang sesuai dengan kesepakatan.
"Intinya motifnya penipuan rangkaian kata, kaya bohong yang diatur pasal 372 KUHAP itu bahwa Pablo memberi iming-iming kemudahan mendapatkan unit kendaraan bermotor dengan sistem hak guna pakai dalam waktu setahun mobil unit boleh dikembalikan dan uang dikembalikan sesuai yang diterimanya sebesar 54 persen," papar Farchat A Bahafdullah selaku kuasa hukum terlapor saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
(dar/doc)