Namun, usaha Andar nyatanya tak sesuai dengan harapan. Pihak kepolisian telah menolak laporannya lantaran bukti-buktinya yang tak cukup kuat.
"Saya menyampaikan bahwa sore ini, Krimsus menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas," ujar Andar Situmorang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini Andar mengaku laporan tersebut atas permintaan Pablo. Andar juga menyebutkan bahwa Pablo merasa dirinya tidak terlibat dalam konten 'ikan asin'.
"Iya Pablo yang minta saya untuk melaporkan pihak Fairuz ya," jelasnya.
"Dan sebenarnya ini sederhana si Pablo dilaporkan sama Fairuz pasal 27. Padahal si Pablo ini tidak mengeluarkan satu kata pun, tapi ini ditolak tanpa jelas," lanjutnya.
Laporannya tersebut telah ditolak oleh pihak kepolisian dan membuat Andar Situmorang merasa geram. Pablo dan Rey Utami diketahui telah menjadi tersangka dan ditahan oleh polisi atas laporan Fairuz A Rafiq.
Pablo Benua dan Rey Utami terseret dalam laporan UU ITE Fairuz A Rafiq. Fairuz tersinggung dengan konten video di channel YouTube mereka yang ketika itu mengundang Galih Ginanjar dan dirinya seperti terhina karena ucapan 'ikan asin'.
Pablo dan Rey sudah menghapus dua video soal 'ikan asin'. Hal itu dikarenakan permintaan Barbie Kumalasari, istri siri Galih, yang tertekan karena laporan Fairuz A Rafiq.
(mau/mau)