Hal itu dibenarkan oleh Farhat Abbas, kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video: Rey Utami Kabur saat Ditanyai soal Pemeriksaan Polisi
Farhat mengatakan ketiganya resmi jadi tersangka pada pukul 04.00 WIB. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Pasal 27. (Tersangka) Galih, Pablo, dan Rey," tukasnya.
Mereka menjadi tersangka atas kasus video 'ikan asin' yang dianggap melecehkan Fairuz A Rafiq.
Akan tetapi sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Kuasa hukum Galih Ginanjar pun sampai saat ini belum memberikan tanggapan.
(pus/wes)