Bagaimana tidak, Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen nikah dengan Hilda Vitria. Hal tersebut dibacakan hakim ketua di persidangan.
Kriss Hatta menganggap reaksi ibunya adalah hal wajar. Pasalnya, Tuty Suratinah seakan bisa merasakan apa yang ia rasakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperri diketahui, Kriss Hatta terlilit kasus dugaan pemalsuan dokumen atas laporan mantan istrinya, Hilda Vitria. Dalam persidangan sebelumnya, Kriss Hatta dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat putusan dibacakan hakim, hadirin persidangan termasuk Tuty Suratinah bersorak gembira. Ana bahkan harus dirangkul kerabat karena nyaris pingsan.