"Tadi di persidangan (Vanessa) dituntut 6 bulan penjara," ujar Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa, kepada wartawan usai sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna, Senin (17/6/2019).
Baca juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani membenarkan jika Vanessa dituntut enam bulan penjara.
"Benar tuntutannya enam bulan (penjara), tidak denda," kata Farida.
Vanessa Angel sendiri dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika dibanding ketiga muncikarinya, tuntutan terhadap Vanessa Angel lebih ringan. Ketiga muncikari Vanessa yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy dituntut 7 bulan penjara.
Namun dalam putusan atau vonis, ketiga muncikari itu divonis 5 bulan penjara. (fat/wes)