Kasus Gusti Randa
Ada Udang di Balik Rp 38,3 Juta
Senin, 10 Okt 2005 16:15 WIB

Jakarta - Berbeda dengan persidangan Senin lalu yang memberatkan dirinya, pada persidangan hari ini kesaksikan mantan Direktur Program RCTI, Lala Hamid, menguatkan posisi Gusti Randa. Lala mengakui menerima uang dalam amplop dari pemeran Samsul Bahri di sinetron Siti Nurbaya itu. Namun uang tersebut dikembalikannya. Mengenai besarnya, ia menyatakan tidak tahu karena tidak membukanya."Saya tidak tahu jumlahnya. Sekretaris saya hanya bilang ada uang dari Gusti Randa," terang Lala di persidangan. Soal parsel kristal yang dikirimkan Gusti, ia mengaku tidak ingat.Dalam persidangan itu, Lala juga membantah keterangan saksi pelapor, Siti Khaeri, yang menyatakan sempat menanyakan perihal uang pelicin pada Lala. "Saya hanya sekali bertemu dia. Waktu itu bersama Gusti Randa. Dia tidak pernah menanyakan pada saya soal uang pelicin," kata Lala.Sebelumnya, Erry Tjakradirana, asisten pengacara dari Gusti Randa Lawyer, juga memberi kesaksiannya sebagai kuasa hukum PT Imaji. Ia membenarkan adanya usaha memberikan uang pelicin untuk RCTI agar menayangkan sinetron 'P'. Namun, keterangannya tidak terlalu detil mengingat ia hanya mengurus persoalan hukum, dan tidak terlibat pada produksi sinetron 'P'.Atas hasil kesaksian para saksi tersebut, Gusti Randa makin yakin adanya keanehan pada kasus ini. Menurutnya, tuduhan penggelapan uang Rp 38,3 juta itu terlalu mengada-ngada."Saya pikir ini bukan persoalan uang Rp 38 juta. Ini sangat mengada-ada. Bisa dilihat dari pernyataan saksi-saksi yang menurut saya fair. Kecuali saksi dari pihak penggugat," terang Gusti ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera, Senin (10/10/2005).Keanehan kasus ini, menurut Gusti, berawal dari dirinya mengadukan Uki Jalal alias Siti Khaeri ke Polda Metro pada 1 Februari 2005. Ia mengadukan pemilik PT. Imaji (pembuat sinetron 'P') itu dengan alasan belum membayar honor pemain sinetron 'P'.Selain itu, Gusti menganggap pihak Imaji hendak bermain curang. Walau rumah produksi milik Siti Khaeri sudah tidak menggarap sinetron 'P' episode 7 hingga 9, mereka masih meminta bayaran ke RCTI. "Padahal karena sudah tidak sanggup membiayai produksi, PT Imaji sudah memberikan surat pelimpahan ke saya," ucap Gusti sambil menunjukkan surat pelimpahan produksi sinetron 'P'.Tak mau kalah, 2 hari kemudian giliran Gusti Randa yang diadukan Siti Khaeri ke Polres Jakarta Selatan. Wanita yang lebih dikenal dengan nama Uki Jalal itu menuduh suami Nia Paramita menggelapkan Rp 38,3 juta yang harusnya dijadikan pelicin ke pihak RCTI.Dalam persidangan perdana, Gusti berdalih uang tersebut tidak digunakannya untuk kepentingan pribadi. Uang pelicin yang ditolak pihak RCTI dijadikannya untuk membayar honor pemain dan ongkos produksi sinetron 'P' episode 1-6 yang dibuat PT Imaji.Gusti berjanji dirinya baru akan membongkar keanehan tersebut di depan majelis hakim pada persidangan yang menjadwalkan kesaksian terdakwa. "Nanti saya beberkan satu per satu bukti-bukti dan faktanya," janji mantan pesinetron tersebut. Persidangan masih akan dilanjutkan Senin (17/10/2005) dengan kembali menghadirkan dua saksi. (ana/)