Saat melakukan tes urine, Roro Fitria, ternyata menukarnya dengan urine sang ibunda. Tak heran, ketika diumumkan pihak kepolisian, hasil tes urine Roro Fitria negatif narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asgar Sjarfi pun sempat ingin mengungkap fakta tersebut dalam persidangan kliennya. Namun, hal itu urung dilakukan karena terbentur berbagai kendala.
"Padahal itu kesalahan. Saya mau mengatakan pas sidang itu cuma karena orang tuanya nggak boleh, jadi saksi makanya Nyai batal mengatakan itu. Jadi sebenarnya dia positif itu, yang saya sesalkan, harusnya bisa kami katakan dari awal," sambungnya lagi.
Video: Lebaran di Rutan, Roro Fitria Masak untuk Kawan Napi
Kini, nasi telah menjadi bubur. Roro Fitria telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan banding yang dilakukan pun ditolak.
Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Meski begitu, Roro Fitria mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dari Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur di Hari Raya Idul Fitri kemarin.
(hnh/wes)