"Mbak Roro dia baru melakukan remisi pertama, remisi hari raya lebaran. Jadi kan beliau tidak ada lagi upaya hukum, baru bisa dikatakan bisa melakukan remisi kali ini," ujar Asgar Hastat Sjarfie saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain karena hari raya, perilaku baik selama di tahanan juga menjadi alasan untuk pengajuan remisi tersebut.
"Jadi itu yang membuat kami ajukan remisi karena kan beliau melakukan kegiatan di lapas, sosialisasi dengan teman-temannya, terus dia juga menyumbangkan ke masjid ya," sambungnya lagi.
"Banyak sih yang dia lakukan di dalam. Mungkin itu adalah alasan kami mengajukan remisi, mudah-mudahan," kata Asgar.
Video: Roro Fitria Dapat Remisi Hari Raya
Sayangnya, Asgar Hasrat Sjarfie tak bisa bicara banyak soal remisi yang didapatkan kliennya. Yang pasti, ia menyebut permintaan Roro Fitria tersebut sudah diterima oleh pihak terkait.
"Remisi lebaran, belum (tahu berapa lama). Kita harusnya mendapatkan berita hari ini, cuma belum keluar tadi, jadi saya tidak mau mendahului dari Lapas dan KUMHAM, jadi tunggu aja," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, Roro Fitria ditangkap karena ketahuan memesan narkoba, Februari 2018 pada seorang bandar. Kala itu, barang diantar ke rumah sang ibunda dengan jasa ojek online.
Setelah melalui sidang, Roro Fitria pun dihukum empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2018. Ia terbukti bersalah sebagai pengedar dan pengguna.
(hnh/wes)