Sidang kali ini dilanjutkan setelah kemarin sempat tertunda karena kedua hakim berhalangan hadir. JPU Rinaldy menyebutkan, pihaknya telah memanggil tiga orang saksi untuk hadir dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Steve Emmanuel juga mengaku sudah berdiskusi dengan Andi Soraya untuk menjadi salah satu saksi dari pihak terdakwa, Steve Emmanuel.
"Nah ada kemungkinan, saya sudah berdiskusi pertama adalah Andi Soraya karena Andi Soraya mengenal karakter Steve, bagaimana pun Andi Soraya lama hidup dengan Steve jadi tahu karakter Steve," ujar Firman beberapa waktu lalu.
Steve Emmanuel diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (wes/dar)