Karena dua anggota hakim tak hadir, sidang pun terpaksa ditunda hingga Minggu depan.
"Semestinya ini adalah jadwal kesaksian dari JPU tiga orang, namanya Meti Wilding, Iwan Setiawan, dan Saifuddin. Namun dikarenakan dua hakim anggota tidak hadir, akhirnya ditunda menjadi pekan depan, tanggal 23 Mei," ujar kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tadinya, tim kuasa hukum Steve Emmanuel sudah menyiapkan pertanyaan penting untuk saksi. Salah satunya berkaitan dengan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Bahan Bukti, Sidang Steve Emmanuel Ditunda
Baca juga: Steve Emmanuel Demam Tak Bisa Hadiri Sidang |
Pertanyaan itu merupakan dugaan sementara dari tim kuasa hukum Steve Emmanuel. Hal itu nantinya akan disampaikan pada sidang minggu depan.
Emmanuel terancam hukuman mati usai dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis kokain. (hnh/nu2)