"Kata dokter masih demam. Ada beberapa penyakit, salah satunya demam. Kalau sampai seminggu gini, demam tidak sembarangan sampai keluar surat gitu, berarti parah kan. Mudah-mudahan bisa ikut sidang," ujar Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik.
Disinggung Steve mengalami stres dan tertekan karena diancam hukuman mati, hal itu tak dipungkiri Jaswin. Di sisi lain, Jaswin membantah kliennya seorang pengedar narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma masalah barbuk, saya tegaskan bukan dia yang punya. Kalau di kejaksaan, Steve mengaku barbuk bukan punya dia. Nanti dibuktikan di persidangan," lanjutnya.
Jaswin juga merasa hakim harus menjunjung azas praduga tak bersalah. Sehingga diklaim Jaswin, Steve harus rehabilitasi.
"Kita harus junjung tinggi azas praduga tak bersalah. Kami menilai dia harus direhab dan masukan pasal 127. JPU mengakui Steve pengguna karena mengonsumsi sendiri. Jadi wajarlah dilakukan rehab," tukasnya.
(mau/nu2)