Mengenai hal tersebut, Kriss Hatta sudah menduga. Ia menilai ada strategi yang sedang diatur oleh pihak Hilda Vitria agar persidangan berjalan lama.
Baca juga: Saksi Sakit, Sidang Kriss Hatta Ditunda |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriss Hatta pun tak mempermasalahkannya. Apabila sidang tersebut berlangsung berlarut-larut, ia akan menerimanya.
Kriss Hatta menjadi terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia dijerjerat tiga pasal yaitu, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. (hnh/nu2)