Saksi Sakit, Sidang Kriss Hatta Ditunda

Saksi Sakit, Sidang Kriss Hatta Ditunda

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 15 Mei 2019 15:15 WIB
Foto: hanif hawari
Jakarta - Sidang kasus pemalsuan dokumen Kriss Hatta kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (15/5/2019). Namun sayang, sidang terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menghadirkan saksi.

Seharusnya sidang kali ini dihadiri oleh ibunda Hilda Vitria, Rahmawati. Menurut JPU, Rahmawati tak bisa hadir karena alasan sakit.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa yang bersangkutan, saksi dari kami Ibu Rahmawati berhalangan hadir karena sakit," kata JPU dalam persidangan.

Kriss Hatta menjadi terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Pria 30 tahun itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan dititipkan di Rumah Tahanan Bulak Kapal, Tambun, Bekasi.

Dalam kasus ini, Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. (hnh/kmb)

Hide Ads