Seharusnya sidang kali ini dihadiri oleh ibunda Hilda Vitria, Rahmawati. Menurut JPU, Rahmawati tak bisa hadir karena alasan sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriss Hatta menjadi terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Pria 30 tahun itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan dititipkan di Rumah Tahanan Bulak Kapal, Tambun, Bekasi.
Dalam kasus ini, Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. (hnh/kmb)