Ibra Azhari, Narapidana Iya, Tersangka Juga Iya
Selasa, 04 Okt 2005 17:05 WIB
Jakarta - Aktor Ibra Azhari kini resmi menyandang dua status sekaligus. Bukan hanya sebagai narapidana Lapas Cipinang, tapi juga tersangka. Kasusnya masih sama. Kepemilikan narkoba!Tahun 2003 lalu, Ibra tertangkap basah memiliki 8,5 gram kokain, 16,7 gram sabu-sabu dan 230 butir ekstasi. Ia divonis 15 tahun penjara dan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Hukuman belum berakhir, Ibra kembali tersandung kasus. Agustus lalu, di selnya, Kamar I Blok 2A, ditemukan sembilan paket shabu-shabu dan sebuah alat hisap. Melalui tes urine, saudara kandung aktris Ayu dan Sarah Azhari ini dinyatakan positif menggunakan psikotropika golongan dua.Setelah melalui proses penyelidikan selama sebulan lebih, akhirnya Ibra resmi dinyatakan sebagai tersangka. "Dalam kasus ini, Ibra resmi sebagai tersangka," ujar Kasat III Bagian Obat Terlarang Polda Metrojaya AKBP Sugeng Inget Rikolo di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2005).Lambatnya proses penyelidikan diakui karena terbentur dengan UU yang mengatur soal penyelidikan narapidana. Apa detil UU tersebut, AKBP Sugeng tak merinci lebih jauh. Sesaat sebelum dinyatakan sebagai tersangka, Ibra kembali menjalani pemeriksaan di Direkorat Narkoba Polda Metro Jaya. Kepada para wartawan yang berada di sana Ibra sempat meminta agar keluarganya tidak dilibatkan dalam pemberitaan kasus ini. (ine/)











































