Putra Pangeran Harry-Meghan Markle Bisa Dapat Gelar Pangeran, Ini Syaratnya

Putra Pangeran Harry-Meghan Markle Bisa Dapat Gelar Pangeran, Ini Syaratnya

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Minggu, 12 Mei 2019 16:30 WIB
Foto: Instagram @theroyalfamily
Jakarta - Pangeran Harry dan Meghan Markle baru saja dikaruniai seorang putra yang diberi nama Archie Harrison Mountbatten-Windsor. Keduanya memutuskan tak memberikan gelar apa pun pada sang putra.

Sebagai putra seorang Duke, Archie saat dewasa nanti akan mewarisi gelar sang ayah. Namun untuk saat ini, Harry dan Meghan sepakat untuk tak memberikan gelar apa pun bagi anaknya, walaupun bisa saja sang buah hati menyandang gelar Earl.

Namun ternyata, Archie juga bisa mendapatkan gelar pangeran di masa depan. Syaratnya, Pangeran Charles harus terlebih dulu menjadi raja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari People, Minggu (12/5) jika Pangeran Charles menjadi raja, gelar pangeran akan otomatis diberikan kepada Archie sebagai anak dari putra seorang raja. Namun, seperti sekarang, Meghan dan Harry berhak untuk tak memberikan gelar apa pun pada Archie walaupun nantinya sang kakek naik tahta.



"Sebagai cucu dari raja yang berkuasa, mereka punya hak untuk meningkatkan gelar. Namun hal tersebut tergantung apakah Harry dan Meghan mau melakukannya," ujar Joe Little, editor majalah Majesty.

Sementara itu, gelar kerajaan biasanya ditentukan oleh sang Ratu. Pada 2013, Pangeran George yang baru lahir langsung diberi gelar Yang Mulia Pangeran George of Cambridge, begitu juga dengan kedua adiknya. Ratu Elizabeth juga sebelumnya mengabulkan keinginan Pangeran Andrew untuk mengubah gelar putrinya, Beatrice dan Eugenie, dari Lady menjadi Putri. (dal/nkn)

Hide Ads