Steve Emmanuel terus memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman rehabilitasi. Apalagi kondisi kesehatan Steve kerap sakit-sakitan selama lima bulan belakangan ini selama persidangan.
Permohonan rehabilitasi Steve juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA), yakni korban atau pengguna narkotika wajib direhabilitasi.
"Dalam BAP tidak ada pengguna berbarengan. Tapi steve pemakai, soal ramai-ramai atau gimana intinya dia pengguna harus direhab. Surat MA pemakai itu harus direhab, inilah yang kita harapkan. Sebagai WNI steve bisa punya masa depan yang cerah. Kalau berlama-lama di tahanan, mengakibatkan kesehatannya semakin buruk," kata kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik dan tim di PN Jakarta Barat.
Selain itu guna memperkuat alasan rehabilitasi Jaswin juga akan menghadirkan saksi ahli. Juga beberapa artis untuk memberikan kesaksian soal ketergantungan kokain terhadap Steve.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang (datang) mungkin ada Indra Bruggman seperti Zack Lee, Roger Danuarta ada berapa kita jalankan namanya karena dia tahu banget hidup sistem punya kegiatan-kegiatan sosial yang tinggi gitu," lanjutnya.
Bahkan tak menutup kemungkinan adalah mantan pasangan Steve terdahulu yakni Andi Soraya. Jaswin juga menyebut Andi Soraya tahu seberapa jauh Steve kecanduan Kokain.
"Kemungkinan mantannya Andi Soraya mungkin ikut nanti jadi saksi ketergantungan. Bagaimana terus dia (tahu) setelah menjadi saksi dari Steve untuk meringankan dia gitu," tukasnya.
Sebelumnya Steve Emmanuel terancam hukuman mati usai dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis kokain.