Pelapor Tegaskan Ingin Andre Taulany dan Istri Masuk Penjara

ADVERTISEMENT

Pelapor Tegaskan Ingin Andre Taulany dan Istri Masuk Penjara

Pingkan Anggraini - detikHot
Jumat, 26 Apr 2019 14:55 WIB
Foto: Zaki A
Jakarta - M Firdaus Oiwobo yang merupakan pelapor dari kasus penghinaan Capres Prabowo Subianto menegaskan ingin menjebloskan Andre Taulany beserta istri ke ranah hukum.

Hal tersebut diungkapkannya saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019).

"Tetap dilanjutkan, sampai jadi tersangka," ujar Firdaus.



"Bahkan Andrenya pun saya jadikan tersangka kalau dia melakukan pelanggaran berita bohong dengan Pasal 242 KUHP, juga Pasal 28 ayat 1 UUD No. 19 tahun 2016 tentang ITE. Saya akan menjadikan dia tersangka," jelasnya lagi.

Ditemani dengan beberapa saksi, Firdaus akan meminta keputusan dari pihak Polda Metro terkait statement Andre yang menyatakan bahwa akun istrinya telah diretas.

Video: Pelapor Akun Erin Taulany Bawa 20 Bukti ke Polisi

[Gambas:Video 20detik]



Firdaus juga meminta agar polisi bertindak tegas kepada pelaku peretas akun Instagram Erin Taulany jika benar adanya akun tersebut diretas.

"Apabila ternyata istrinya Andre ini akun Instagramnya tidak diretas. Makanya saya tunggu keputusan dari Polda Metro Jaya, diretas atau tidak. Kalau diretas, siapa yang meretas harus ditangkap karena ini kan kejahatan sudah ada niat jahat untuk menghina seseorang di muka umum," papar Firdaus.



Pelapor Tegaskan Ingin Andre Taulany dan Istri Masuk Penjara
(kmb/kmb)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT