Apalagi Karenina menyebut kakaknya itu adalah terbukti pemakai sehingga layak direhab.
"Eksepsi tidak diterima yang pasti sedih, harapan eksepsi diterima. Maksudnya gini kalau Steve ada masanya, dia pengguna dan pemakai. Sekarang pasalnya 127 tidak dipakai. Saya akan berjuang supaya adil yang tepat adalah pasal 127 lah yang terbukti dia adalah pemakai, dia adalah korban dan harus dibantu rehab. Ada pasal yang jelas harus digunakan," kata Karenina Sunny di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (11/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pelajari, banyak UU yang tertulis sangat jelas, pemakai dan pengguna wajib dapat asesmen dan dirawat rehab. Saya akan berjuang supaya kakak saya dapat keadilan. Kakak saya melanggar pemakai narkoba, kenapa tidak gunakan pasal yang digunakan," lanjutnya.
Karenina pun berharap Steve dapat menerima asesmen untuk rehabilitasi. Apalagi sudah ada pengajuan sejak 17 Januari lalu yang sayangnya tak ditanggapi pihak berenang.
"Saya berharap kedepan ada asesmen dan harus diasesmen. Dikasih kesempatan untuk rehab. Dia pemakai tidak yang lain. Belum ada. Padahal sudah ada permohonan untuk jalankan asesmen tanggal 17 januari tapi tidak ditanggapi," bebernya.
"Ada fotonya bukti kalau hasil tes urin positif. Saya berharap, kakak saya dapat keadilan aja. Tolong kasih pasal yang tepat dan kasih kesempatan dia untuk rehab," tukasnya.