Majelis Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Steve Emmanuel

Majelis Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Steve Emmanuel

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 11 Apr 2019 20:48 WIB
Foto: Ismail/detikFoto
Jakarta - Steve Emmanuel kembali jalani sidang narkoba beragendakan putusan sela Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019). Agenda putusan sela adalah jawaban dari Majelis Hakim, atas eksepsi (nota pembelaan) dari terdakwa yang menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam kesempatan ini, majelis Hakim Erwin Djong menolak eksepsi dari pihak Steve Emmanuel. Erwin menyebut eksepsi yang diberikan oleh kuasa hukum Steve Emmanuel tak memiliki alasan dasar hukum yang kuat.

"Dengan ini mengadili, majelis hakim menyatakan keberatan dari kuasa hukum tidak dapat diterima, atas nama terdakwa. Kedua, melanjutkan agenda persidangan ke selanjutnya. Ketiga, membebankan biaya perkara kepada terdakwa hingga akhir persidangan," kata Erwin Djong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demikian putusan sela dari majelis hakim. Terdakwa boleh mengajukan banding, tapi bersamaan dengan pokok perkara nantinya," lanjutnya.

Menurut majelis hakim, materi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) sudah tepat. "Dalam putusan nomor 376, bulan April, tahun 2019 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam tingkat pertama atas nama terdakwa Chevas Emmanuel alias Steve, yang ditahan sejak 24 Desember 2018 hingga sekarang," ucap Erwin Djong.

Menurut Erwin, di persidangan domisili dalam kejadian perkara sudah tepat. Dan domisili saksi dalam kasus itu tidak beralasan kuat.

"Dengan ini menimbang bahwa atas seluruh eksepsi terdakwa, menolak dakwaan seluruhnya. Menimbang keberatan, satu pengadilan barat tetap mengadili karena terjadi di barat. Menimbang tidak jelas tolak ukur alamat, bahwa berdasarkan peraturan dilihat dari tempat kejadian perkara, wilayah peradilan telah sesuai ketentuan. Soal kelengkapan alamat saksi sebagaimana yang diperkarakan oleh kuasa hukum tidak beralasan," beber Erwin.

Diketahui pengacara Steve, Jaswin Damanik mengajukan eksepsi mempersoalkan poin dakwaan dari JPU seperti mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena tak sama dengan alamat domisili terdakwa. Lalu alamat saksi saat proses penangkapan Steve yang dianggap dianggap pihak Steve tak lengkap.


Tonton video: Hakim Tolak Eksepsi, Kuasa Hukum Steve Emmanuel Ajukan Asesmen

[Gambas:Video 20detik]

(fbr/dal)

Hide Ads