Bopak Disebut Lama Tak Beri Nafkah, Istri Pertama Bakal Tempuh Jalur Hukum

Bopak Disebut Lama Tak Beri Nafkah, Istri Pertama Bakal Tempuh Jalur Hukum

Hanif Hawari - detikHot
Selasa, 09 Apr 2019 13:25 WIB
Foto: Mauludi Rismoyo
Jakarta - Putri Mayangsari berencana ingin melaporkan suaminya, Bopak ke polisi. Yaitu atas kasus dugaan penelantaran anak.

Sebab, Putri mengaku geram karena selama lima tahun belakangan Bopak tidak pernah menafkahi anaknya yang bernama Thalat Faza Indrayana Bidwy. Padahal dulu ia pernah berjanji ingin mengirimkan uang sebesar Rp 7 juta/bulan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putri juga bingung ya mau gimana lagi selesainya. Bicara baik-baik juga begitu. Bopaknya menghindar sama putri," kata Putri Mayangsari usai mengisi acara di 'Pagi-pagi Pasti Happy', Trans TV, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

"Putri juga insyaallah kayaknya mau ngelaporin Bopak. Ya semuanya udah Putri serahin ke pengacara putri yang ngurus. Atas penelantaran anak. Nanti aku kabarin kalau mau lapor," sambungnya.



Berbagai cara sudah dilakukan Putri Mayangsari. Mulai dari menghubungi Bopak untuk menagih janjinya itu hingga mendatangi rumahnya. Namun sayang, Putri tidak juga bertemu dengan Bopak.

Putri Mayangsari berharap semoga Bopak bisa mendengarkan keluhannya di media. Yaitu memiliki itikad baik untuk menafkahi anak semata wayangnya itu.

"Walaupun kita udah nggak ada hubungan lagi, putri pengen kita jadi saudara. Apa yang dulu terjadi putri mau lupain. Intinya sekarang kita mikirin anak aja. Yang penting Bopak ada itikad baik, mau tanggung jawab, mau beri nafkah pada anaknya. Udah itu aja cukup," ujar Putri Mayangsari.

Video: Istri Pertama Sebut Bopak Sudah 5 Tahun Telantarkan Anaknya

[Gambas:Video 20detik]



"Untuk niat balikan nggak ada. Karena kita udah sama-sama waktu itu sepakat nggak bisa lagi pertahanin pernikahan. Aku muncul di media biar Bopak tahu, di sini anaknya mencari Bopak dan anaknya perlu kasih sayang dari seorang ayah," pungkasnya.

Bopak sempat melayangkan gugatan cerai ke Putri Mayangsari di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada tahun 2014. Namun sayang, gugatan tersebut gugur karena Bopak sebagai penggugat tidak hadir saat saat agenda pembacaan ikrar talak.

(hnh/doc)

Hide Ads