5 Tahun Berlalu, Gugatan Cerai Bopak Terhadap Putri Ternyata Gugur

5 Tahun Berlalu, Gugatan Cerai Bopak Terhadap Putri Ternyata Gugur

Hanif Hawari - detikHot
Selasa, 09 Apr 2019 11:50 WIB
Foto: Mauludi Rismoyo
Jakarta - Tahun 2014, pelawak Indrayana atau akrab disapa Bopak menggugat cerai istrinya, Putri Mayangsari di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Lama tak ada kabar, ternyata gugatan tersebut dinyatakan gugur oleh hakim. Kenapa?

"Pernikahannya sama Putri juga masih resmi suami istri soalnya dinyatakan oleh pengadilan gugur," kata Putri Mayangsari usai mengisi acara di 'Pagi-pagi Pasti Happy', Trans Tv, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya, Bopak tidak hadir saat pernyataan talak ikrar. Sebab sebagai penggugat, jika proses cerai ingin dikabulkan Bopak harus hadir saat agenda talak tersebut.

"Kenapa dinyatakan gugur, karena pas pernyataan talak ikrar tidak hadir dan pengadilan menyatakan gugur," sambungnya.



Otomatis, Bopak dan Putri Mayangsari sampah saat ini masih berstatus suami istri. Padahal, Bopak sekarang sudah memiliki rumah tangga yang baru dengan seorang perempuan dan sudah memiliki anak.

Video: Istri Pertama Sebut Bopak Sudah 5 Tahun Telantarkan Anaknya

[Gambas:Video 20detik]



"Putri nggak tahu ya Bopak tahu apa nggak (gugatan cerai gugur). Sedangkan Putri kan udah lost kontak 2014. Setelah gugat cerai Bopak hilang kabar. Aku bingung mau ngontak Bopak gimana. Mau ngasih tahu soal status suami istri ini gimana," ujar Putri Mayangsari.

"Cuma buku nikahnya aja dikembalikan. Dan disuruh ulang lagi kalau mau gugat cerai. Karena di pengadilan udah gugur," pungkasnya.

5 Tahun Berlalu, Gugatan Cerai Bopak Terhadap Putri Ternyata Gugur
(hnh/nkn)

Hide Ads