Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Ingin Kasus Steve Emmanuel Dibatalkan

Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Ingin Kasus Steve Emmanuel Dibatalkan

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 28 Mar 2019 18:07 WIB
Foto: Ismail/detikFoto
Jakarta - Kuasa hukum Steve Emmanuel menyebut banyak kejanggalan yang terjadi pada penangkapan kliennya. Maka dari itu, mereka ingin kasus narkoba Steve dibatalkan sesuai Undang-Undang.

Hal tersebut sempat diungkapkan kuasa hukum dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2019).

"Dakwaan jaksa disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, namun tidak jelas tolok ukur alamat para saksi dalam perkara. Dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat dan tak teliti serta tidak jelas dan kabur, oleh karena pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam perkara aquo (tersebut)," kata tim kuasa hukum Steve, Agung Sihombing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu satu klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat brutto 92,04 gram, dimusnahkan sebanyak 91,00 gram tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak sesuai dengan berita acara sebagaimana undang-undang," sambungnya.

Dalam kesimpulan eksepsi yang berisi sembilan poin itu, Agung merasa jaksa tidak cermat dan teliti dalam memberikan dakwaan kepada Steve Emmanuel. Karena hal itu, kuasa hukum ingin majelis hakim membatalkannya.



"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum atas nama terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve batal demi hukum," ucap tim kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik.

"Membebaskan dari segala dakwaan, dan meminta kepada jaksa agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahahan Salemba, Jakarta Pusat," lanjutnya.


Video: Sidang Eksepsi, Pihak Steve Emmanuel Beberkan Kejanggalan Dakwaan JPU

[Gambas:Video 20detik]



Mendengar pembacaan materi eksepsi tersebut, ketua majelis hakim Erwin Djong memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama seminggu untuk menanggapinya.

Sidang pun ditunda dan dilanjutkan kembali pada Kamis (4/4/2019) dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi Steve Emmanuel.



(hnh/nkn)

Hide Ads