Hal tersebut sempat diungkapkan kuasa hukum dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2019).
"Dakwaan jaksa disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, namun tidak jelas tolok ukur alamat para saksi dalam perkara. Dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat dan tak teliti serta tidak jelas dan kabur, oleh karena pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam perkara aquo (tersebut)," kata tim kuasa hukum Steve, Agung Sihombing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesimpulan eksepsi yang berisi sembilan poin itu, Agung merasa jaksa tidak cermat dan teliti dalam memberikan dakwaan kepada Steve Emmanuel. Karena hal itu, kuasa hukum ingin majelis hakim membatalkannya.
"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum atas nama terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve batal demi hukum," ucap tim kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik.
"Membebaskan dari segala dakwaan, dan meminta kepada jaksa agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahahan Salemba, Jakarta Pusat," lanjutnya.
Video: Sidang Eksepsi, Pihak Steve Emmanuel Beberkan Kejanggalan Dakwaan JPU
Mendengar pembacaan materi eksepsi tersebut, ketua majelis hakim Erwin Djong memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama seminggu untuk menanggapinya.
Sidang pun ditunda dan dilanjutkan kembali pada Kamis (4/4/2019) dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi Steve Emmanuel.
(hnh/nkn)