Ngaku Rugi Rp 8 Miliar, Lucky Hakim Lanjutkan Kasus Penipuan

Ngaku Rugi Rp 8 Miliar, Lucky Hakim Lanjutkan Kasus Penipuan

Hanif Hawari - detikHot
Selasa, 26 Mar 2019 20:10 WIB
Foto: Lucky Hakim / Hanif H.
Jakarta - Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Lucky Hakim sebagai korban memasuki babak baru. Hari ini, Selasa (26/3/2019) pihak Lucky Hakim mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat permintaan agar kasus dibuka kembali.

Masalah dimulai ketika Lucky Hakim melaporkan Dini Novianty terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 8,8 miliar, Januari lalu. Namun, kasus itu dianggap sudah selesai karena Dini memohon dan berjanji akan membayar uang tersebut pada Lucky.

"Setelah kita laporkan pada tanggal 9 Januari kemarin, Dini meminta pengacaranya untuk negosiasi sama kita 'minta maaf, nangis-nangis, terus tolonglah saya jangan dilaporkan polisi, tolonglah dicabut, saya bersedia membayar'," kata Lucky Hakim saat ditemui Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (36/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namun hingga kini, Dini tak kunjung menunjukkan itikad baik. Ia justru memberikan cek palsu yang uangnya tak bisa dicarikan.

"Pengacaranya meyakinkan kepada kami dan pihak perusahaan, menggaransi bahwa uangnya ada nanti (dalam cek)," sambungnya lagi.

"Tiba-tiba setelah kita tunggu di tanggal 25 Maret tanggal jatuh tempo, saya dikasi tahu oleh abang ini (kuasa hukum Jamaluddin Fakaubun) bahwa dananya nggak cukup, nggak ada uangnya. Nah ini kalau namanya orang sudah berjanji membayar pakai cek, tapi tiba-tiba cek-nya kosong maka masuk ke pasal penipuan," kata Lucky Hakim.

Kehilangan kesabaran, Lucky Hakim langsung mendatangi Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk membuka kembali kasus yang pernah ditutup dan dilaporkannya itu. Ia menegaskan tak ada lagi perdamaian antara dirinya dan Dini Novianty.

"Makanya kami datang ke sini memberikan surat untuk kasusnya dilanjutkan, berarti perdamaian kemari itu sudah tidak ada," ia menandaskan.

Pihak Lucky Hakim menuntut Dini Novianty dengan dia pasal, yaitu pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun. (hnh/kmb)

Hide Ads