Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019). Sidang menghadirkan terdakwa yakni muncikari Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila Endang Suhartini (ES) dan Tentri Novanta (TN).
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Anne Rusiana disebut bahwa pria penyewa jasa seks Vanessa Angel adalah Rian Subroto. Dia merogoh kocek Rp 80 juta demi bisa berhubungan dengan Vanessa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosok Rian ini akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. Sementara itu, terkait status, Rian yang merupakan pengusaha tambang di Lumajang ini masih berstatus sebagai saksi.
Untuk muncikari ES dan TN, jaksa menuntut keduanya pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Video: Rian Subroto, Pengusaha yang Bayar Vanessa Angel Rp 80 Juta
(nkn/ken)