"Putusan itu kami terima namun Mas Ridho juga punya hak untuk minta hakim peninjauan kembali," kata kakak Ridho, Debby Rhoma melalui pesan singkat kepada detikHOT, Selasa (26/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video: Siap Hadapi, Keluarga Dukung Ridho Rhoma Ajukan PK
"Ada upaya hukum yang bisa dilakukan Mas Ridho untuk menjawab putusan itu," tuturnya.
"Kita sudah tahu jaksa mengajukan kasasi. Jadi nggak kaget, juga nggak kecewa," pungkas Debby.
Ridho Rhoma sebenarnya sudah divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia pun sudah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Kini, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma 1 tahun 6 bulan penjara. (pus/doc)