Bakal Kembali ke Penjara, Ini Perjalanan Kasus Narkoba Ridho Rhoma

Bakal Kembali ke Penjara, Ini Perjalanan Kasus Narkoba Ridho Rhoma

Ken Yunita - detikHot
Senin, 25 Mar 2019 17:27 WIB
Foto: Noel/detikHOT
Jakarta - Masa-masa indah Ridho Rhoma menghirup udara bebas sepertinya akan terenggut lagi. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan memperberat hukuman anak Raja Dangdut Roma Irama itu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama enam bulan 10 hari.

Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan banding. Upaya banding jaksa kandas. Mereka pun mengirimkan kasasi ke Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan kali ini, jaksa tak gigit jari. MA telah memutuskan memperberat hukuman untuk Ridho Rhoma. Pedangdut itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Jadi, walau terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk pejara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan MA pada tingkat kasasi tersebut," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (25/3/2019).

Hingga kini, pihak Ridho Rhoma belum berkomentar soal ini. Keluarga bahkan mengaku belum mengetahui soal putusan kasasi MA itu.

Berikut adalah perjalanan kasus Ridho Rhoma yang tertangkap polisi karena sabu:

25 Maret 2017

Ridho Rhoma ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,77 gram. Dia kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

4 Juli 2017

Ridho menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat setelah seluruh berkasnya dinyatakan P21 alias lengkap. Dalam sidang itu jaksa menjelaskan soal bagaimana sabu bisa ditemukan di mobil Ridho.

11 Juli 2017

Ridho kembali menjalani sidang. Sidang kali ini juga dihadiri ayah Ridho Rhoma, Rhoma Irama.

Di sidang kedua ini, Kuasa Hukum Ridho, Achmad Cholidin menyebut jaksa tidak cakap membuat dakwaan. Salah satunya soal berat barang bukti yang berbeda.

"Untuk unsur materiilnya kan harus lengkap, cakap, jelas. Dan itu terutama tadi beda antara barang bukti saat penangkapan 0.7 dan hasil lab itu 0.5 kan itu sudah jelas tidak singkron," kata Achmad Cholidin.

"Kemudian tidak menguraikan pasal yang dituduhkan, didakwakan," lanjutnya saat itu.

25 Juli 2017

Majelis Hakim menolak semau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ridho Rhoma.

"Keberatan ini tidak beralasan dan tidak dapat diterima," ujar Majelis Hakim.

"Berat barang bukti yang dilihat dalam BAP tidak sama dengan dakwaan. Bahwa kuasa hukum tidak cermat membaca dakwaan. Berat yang dilihat adalah berat netto bukan berat brutto," kata Majelis Hakim lagi.

1 Agustus 2017

Sidang memasuki agenda pemanggilan saksi-saksi. Tiga saksi dihadirkan yaitu penyidik yang menangkap Ridho Rhoma.

Dari keterangan saksi, pihak Ridho mengaku diuntungkan karena Ridho bukanlah pengedar, hanya pemakai narkoba.

8 Agustus 2017

Bakal Kembali ke Penjara, Ini Perjalanan Kasus Narkoba Ridho RhomaFoto: Noel/detikHOT

Dua orang pengedar yang menjual sabu kepada Ridho Rhoma dihadirkan ke persidangan. Termasuk dua petugas keamanan hotel tempat Ridho ditangkap.

Sofyan, salah satu pengedar yang menjadi saksi mengungkapkan bahwa Ridho telah mentransfer uang sebesar Rp 1,8 juta untuk membeli sabu seberat 1 gram dari Ardi.

Paket sabu dikemas dalam sebuah map yang dikirim melalui transportasi online. Keterangan itu dibenarkan oleh Ridho.

"Iya, benar," ucap Ridho.

22 Agustus 2017

Ridho Rhoma kembali duduk di kursi pesakitan. Ridho membeberkan bagaimana ia menyimpan sabu. Ia mengaku menyelipkannya di sebuah buku olahraga SMP yang diletakkan di dalam amplop file coklat.

29 Agustus 2017

Ridho dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Ridho telah melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP;

"Saya ingin menyampaikan, saya sadar apa kesalahan saya. Saya percaya bahwa akan ada keadilan. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulangi. Saya mengucapkan terima kasih," ucapnya sembari menyeka air mata.

19 September 2017

Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dan juga kewajiban rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama enam bulan 10 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan ini jaksa memutuskan banding.

22 Januari 2018

Kuasa Hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin mengatakan, banding yang diajukan jaksa telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi.

"Kemarin hari Kamis kita sudah dapat turunan putusan Pengadilan Tinggi yang bahwasanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jadi Insya Allah kita akan ajukan permohonan berobat jalan," kata Achmad Cholidin.

Dan rupanya jaksa masih belum terima dengan keputusan itu. Jaksa pun mengajukan kasasi ke MA.

25 Maret 2019

MA memutuskan memperberat hukuman Ridho Rhoma sehingga dia harus kembali ke penjara.


Bakal Kembali ke Penjara, Ini Perjalanan Kasus Narkoba Ridho Rhoma
(ken/dal)

Hide Ads