Pihak Ridho Rhoma yang tak mau disebutkan namanya, belum tahu MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
"Mudah-mudahan sih bisa lebih apa ya, kayaknya orang sudah hampir lupa, (kasusnya tahun) 2017," katanya kepada detikHOT, Senin (25/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan Rhoma Irama adalah orang yang lebih berkompeten untuk menanggapi masalah ini. Saat ini hanya doa dan dukungan yang bisa menguatkan Ridho.
"Karena ini kan ranahnya, ranah keluarga," jelasnya.
Video: Hukuman Diperberat, Ridho Rhoma Harus Kembali ke Penjara
Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Pada tanggal 19 September 2017, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan. PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.