Divonis 5 Bulan Penjara, Augie Fantinus Akan Bebas Minggu Depan

Divonis 5 Bulan Penjara, Augie Fantinus Akan Bebas Minggu Depan

Veynindia Esaloni Pardede - detikHot
Selasa, 05 Mar 2019 19:24 WIB
Foto: Noel/detikFoto
Jakarta - Augie Fantinus kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019). Dalam sidang kali ini beragendakan tuntutan dari JPU.

JPU pun menjatuhkan tuntutan selama 8 bulan penjara. Pihak majelis hakim pun meminta agar Augie mengajukan pledoi, namun pihak Augie memutuskan untuk tidak mengajukan pledoi.

Oleh karena itu, sidang pun dilanjutkan langsung dengan putusan dari majelis hakim. Presenter ini pun divonis 5 bulan penjara dipotong masa tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Augie Fantinus Dwiyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE atau pencemaran nama baik, menjatuhkan hukuman penjara pidana selama 5 bulan barang bukti berupa flashdisk dan HP iphone dirampas untuk dimusnahkan akun instagram, akun email, beserta KTP milik terdakwa dikembalikan untuk terdakwa. Saudara sudah ditahan 5 bulan potong masa tahanan," ujar Titik Tejaningsih selaku ketua majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

Ayah satu anak ini tampak lega sambil tersenyum bahagia saat vonis dinyatakan oleh majelis hakim.

"Saya menerima putusan dengan konsekuensi," tukas Augie.

Augie pun akan keluar per tanggal 13 Maret 2019 dimana tepat 5 bulan ia di tahanan semenjak bulan Oktober 2018 lalu. (vep/kmb)

Hide Ads