Saat ditangkap Sandy disebut sedang duduk-duduk usai menggunakan sabu-sabu yang dibeli dari pemasok berinisial IF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pengakuan tersangka beli setengah gram tapi sudah dikonsumsi dan ini sisanya," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian saat ditemui di Polres Menteng pada Sabtu (2/3).
Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Tonton video: Begini Detik-detik Penangkapan Sandy Tumiwa Terkait Narkoba
(ass/kmb)