Ditangkap Nyabu, Sandy Tumiwa Terancam 4 Tahun Penjara

Ditangkap Nyabu, Sandy Tumiwa Terancam 4 Tahun Penjara

Asep Syaifullah - detikHot
Sabtu, 02 Mar 2019 15:10 WIB
Foto: Adhi Indra Prasetya/detikcom
Jakarta - Pesinetron Sandy Tumiwa ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (1/3) dini hari di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat ditangkap Sandy disebut sedang duduk-duduk usai menggunakan sabu-sabu yang dibeli dari pemasok berinisial IF.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan tersebut di dapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,24 gram yang dipakainya bersama manajernya berinisial MA.

"Menurut pengakuan tersangka beli setengah gram tapi sudah dikonsumsi dan ini sisanya," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian saat ditemui di Polres Menteng pada Sabtu (2/3).

Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Tonton video: Begini Detik-detik Penangkapan Sandy Tumiwa Terkait Narkoba

[Gambas:Video 20detik]

(ass/kmb)

Hide Ads