Sayangnya, dari pihak Dipo, diwakili oleh kuasa hukumnya, Asfa Davy Bya, mengaku keberatan dengan gugatan Nikita tersebut.
"Intinya gini, kami mengajukan eksepsi. Eksepsi adalah bantahan bahwa kami menganggap sekali lagi perkawinan ini sudah berakhir sebelum pihak penggugat mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda sidang kali ini beragendakan duplik. Yakni pihak tergugat memberi jawaban dan mengatakan bahwa Dipo sudah sejak dahulu mentalak Nikita.
Video: Drama Perceraian Nikita Mirzani-Dipo yang Tak Kunjung Berakhir
"Yang pertama (talak) tanggal 5 Juli 2018, yang kedua itu talak tiga dilakukan pada 27 Oktober 2018. Sementara (Nikita) mendaftar gugatan itu 1 November 2018," tutur Asfa.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 14 Maret 2019 dengan agenda replik, jawaban dari penggugat. (vep/kmb)