Ia pun melaporkan masalah itu atas dugaan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Kemarin aku udah bikin laporan kepada kepolisian bahwasanya pencemaran nama baik sih masuk pasal 27 ayat 3 UU ITE. Harusnya kan kalau dia memang pemerhati tas asli, harusnya yang diomongin tasnya saja. Ini nggak, melebar ke mana-mana," ujar Barbie Kumalasari usai Pagi-pagi Pasti Happy, Trans TV, kawasan Tendean, Jakarta Selatan pada Kamis (21/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke personal aku, dia stripping di Instagram Story. Dia ngatain aku pakai barang KW, tapi akun itu paid promote barang KW. Mobil dan rumah saya dibilang pinjaman. Gue nggak ngerti, masa harus tunjukin BPKP mobil ku. Itu orang stupid. Gue lebih suka disebut orang miskin, daripada orang kaya tapi bodoh. Karena harta nggak dibawa mati, cuma bawa amal ibadah saja," bebernya lagi dengan kesal.
Saksikan juga video 'Pamer Berlian, Barbie Kumalasari Dibilang Mirip Thanos':
(fbr/doc)