Penjelasan Istri Tidak Terima Mandala Shoji Disebut DPO

Penjelasan Istri Tidak Terima Mandala Shoji Disebut DPO

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 18 Feb 2019 13:25 WIB
Foto: Farih Maulana/detikcom
Jakarta - Usai dijerat hukum atas tuduhan tindak pidana pelanggaran pemilu, Mandala Shoji mendapat hukuman sesuai keputusan pengadilan yang memvonis hukuman tiga bulan penjara. Ia juga dikenai denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan pada 18 Desember 2018 lalu.

Mandala kemudian mengajukan banding pada Desember 2018 dan pengajuannya tersebut ditolak. Pasca penolakan kemudian muncul isu hilangnya Mandala dan hal tersebut ternyata menuai kontroversi. Bagi sang istri, Mandala tidak melarikan diri.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ini keputusan banding itu baru keluar Kamis malam, itu pun belum rilis ya kita dapat infonya putusan banding keluar Kamis malam dari pengacara. Terus Jumat itu aku hubungin bu Elza ini gimana terus bu Elza bilang ya udah aku coba hubungin Kejari kita menghadap aja untuk putusan walaupun di pasal 197 bila tidak ada perintah penahanan di putusan pengadilan tidak bisa ditahan," ujar Maridha Deanova, istri Mandala saat ditemui di Gedung Trans TV, Senin (18/2/2019).

"Makanya kan tidak ada penahanan sampai sekarang, kan di putusan tidak ada penahanan cuma tiga bulan, cuma sama bu Elza, Mandala ksatria aja deh walaupun tidak ada perintah penahanan laksanakan aja hukuman jadi dia lebih menghadap bukan menyerahkan diri," lanjutnya.


Video: Pihak Mandala Shoji Laporkan Bawaslu ke DKPP

[Gambas:Video 20detik]



Pihak keluarga Mandala tidak setuju dengan masyarakat yang telah mengklaim Mandala sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Fakta yang sesuai menurut pihak keluarga, Mandala tidak melarikan diri.

"Cuma kan Mandala ini korban kalian (media) beropini dia DPO jadi harus tetap disuruh masuk, tapi ya udahlah suamiku tuh orang yang ikhlas walaupun kondisinya membuat dia harus masuk tapi dia ikhlas kok," tutupnya.

(wes/doc)

Hide Ads