Sidang 'Vlog Idiot', Pengacara Ahmad Dhani Cibir Jaksa

Sidang 'Vlog Idiot', Pengacara Ahmad Dhani Cibir Jaksa

Hanif Hawari - detikHot
Selasa, 12 Feb 2019 16:50 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo
Jakarta - Ahmad Dhani baru saja usai menjalani sidang kedua kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019). Pengacaranya pun sempat membacakan nota keberatan.

Menurut Aldwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani, Jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

"Tadi nota keberatan kami sampaikan. Ada beberapa poin, nota keberatan ini kan kami menguji aspek formil dari dakwaan, bukan pledoi atau pembelaan yang konprehensif. Jadi kami merasa ada banyak dakwaan yang tidak memenuhi syarat dan sharusnya batal demi hukum," ujar Aldwin Rahadian saat dihubungi wartawan, Selasa (12/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada lima poin yang disampaikan dalam persidangan. Yakni 1. Eksepsi kompetensi relatif, 2. Kesalahan penerapan pasal UU ITE 3. Surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan tidak sah, 4. Eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan, 5. Surat dakwaan batal demi hukum.



"Pertama tidak ada tanggal dalam dakwaan, ini sangat fatal. Selain itu, salah penerapan pasal. Jaksa tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Tidak diuraikan tindak pidana. Hanya dituliskan Ahmad Dhani hanya membuat vlog video saja," papar Aldwin.

Tim Kuasa Hukum mempertanyakan pasal yang tidak ditulis dengan lengkap. Yaitu Pasal 45 ayat (3). Sehingga dianggap sangat keliru menuliskan dakwaan dengan Pasal yang tidak ada dalam suatu Undang-Undang. Karena seharusnya Penulisan yang benar adalah Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008. Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016.

"Kan tuduhan ini Pasal 27 Ayat 3, yang mentransmisikan, yang dituduhkan itu mentransmisikan, tapi tidak diurai unsur bagaimana dia mentransmisikan, bagaimana caranya dia mentransmisikan tidak ada dalam dakwaan, nah ini tidak lengkap, jelas, dan cermat," tutur Aldwin.

Selain itu, soal laporan yang dilayangkan oleh pelapor. Ada pasal yang tidak masuk dalam dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ahmad Dhani.

Tonton video: Ahmad Dhani Teriak-teriak Dirinya Tidak Dibui

[Gambas:Video 20detik]



"Yang selanjutnya tentang delik laporan. Sebetulnya tidak memenuhi unsur pemidanaan, karena apa? Dituduhkan Pasal 310 dan 311 itu syarat utamanya itu delik aduan yang berdasarkan pada jenis delik atau norma hukum 310 dan 311 KUHP," kata Aldwin.

"Apa yang dipersyaratkan? Di situ harus jelas yang memang merasa dicemarkan, harus orang atau perorangan, tidak boleh itu instansi, badan hukum, atau kelompok. Yang lapor ini koalisi lapor bela NKRI. Itu kami lakukan eksepsi. Semoga hakim dengan bijak menilai dan memutus, menerima eksepsi kami dan membatalkan dakwaan jaksa," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh koalisi bela NKRI, di Surabaya. Ia diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial karena kata-kata 'Idiot' yang dilontarkannya melalui vlog.


Simak Juga 'Ahmad Dhani Teriak-teriak Dirinya Tidak Dibui':

[Gambas:Video 20detik]


(hnh/ken)

Hide Ads