Ditahan dan Rutan Dipindah, Keluarga Ahmad Dhani Sebut Peradilan Sesat

Ditahan dan Rutan Dipindah, Keluarga Ahmad Dhani Sebut Peradilan Sesat

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 11 Feb 2019 17:36 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Ahmad Dhani merasa ada yang tak lazim pada putusan pengadilan yang memvonisnya 1,5 tahun terkait kasus ujaran kebencian yang menimpanya. Bahkan saat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun, ia malah ditahan selama 30 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Tak hanya itu, pentolan 'Dewa 19' itu juga kaget saat tiba-tiba dipindahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya. Memang, Ahmad Dhani juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Mengenai hal tersebut, pihak keluarga Ahmad Dhani melalui jubirnya, Lieus Sungkharisma mengatakan peradilan yang ada di Indonesia saat ini telah sesat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Saya anggap gini, memang ini peradilan menurut saya peradilan sesat," ujar Lieus Sungkharisma saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

"Saya katakan sesat karena Ahmad Dhani ini cuitannya tidak menyebut nama tapi dia diputus 1,5 tahun kemudian dia menjalankan. Nah itu yang ditanya Ahmad Dhani kenapa saya ditahan cuma 30 hari padahal vonis saya 1,5 tahun. Padahal kan dia sudah menyatakan banding," sambung Lieus Sungkharisma.

Tonton video: Keluarga Ahmad Dhani Buat Surat Penangguhan Penahanan
[Gambas:Video 20detik]


Mengenai penahanan tersebut, Ahmad Dhani sempat bertanya-tanya dan membandingkannya dengan kasus Buni Yani. Bagaimana bisa suami dari Mulan Jameela itu mendapatkan perlakuan hukum yang tak sama.



"Kalau pernyataan banding itu artinya putusan pengadilan yang menghukum dia 1,5 tahun belum memiliki kekuatan hukum pasti. Jangan ditahan dong," papar Lieus Sungkharisma.

"Saya ikuti tuh persidangan Buni Yani di Bandung dia nggak inkrahct makanya nggak ditahan. Tapi begitu dia ditahan di MA maka dia bisa di eksekusi. Ahmad Dhani ini nggak boleh ditahan, kenapa mesti ditahan apalagi dipindah tahanannya," pungkasnya. (hnh/nkn)

Hide Ads