"Sudah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdian, saat dihubungi detikHOT, Minggu (3/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip sabu, sembilan butir alprazolan, dua butir dumolit, serta alat isap sabu.
Atas perbuatannya tersebut, Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak Juga 'Hampir 2 Tahun Nyabu, Fariz RM Pesan Barang Seminggu Dua Kali':