Resmi Ditahan, Vanessa Angel Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Resmi Ditahan, Vanessa Angel Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Hilda Meilisa Rinanda - detikHot
Rabu, 30 Jan 2019 15:43 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda/ detikHOT
Surabaya - Polda Jatim akhirnya memutuskan menahan Vanessa Angel atas kasus prostitusi online. Artis FTV itu terancam hukuman enam tahu penjara.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Burung Mangera saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya pada Rabu (30/1).

Keputusan penahanan dijatuhkan setelah Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," ungkapnya.


Tonton video: Vanessa Angel Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

[Gambas:Video 20detik]



Keputusan hukuman juga dibuat berdasarkan alasan subjektif, di antaranya Vanessa sempat menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.

"Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum di dalam nantinya di dalam surat perintah penahanan itu," pungkas Barung.




Resmi Ditahan, Vanessa Angel Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

(dal/ken)

Hide Ads