Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Burung Mangera saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya pada Rabu (30/1).
Keputusan penahanan dijatuhkan setelah Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video: Vanessa Angel Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Keputusan hukuman juga dibuat berdasarkan alasan subjektif, di antaranya Vanessa sempat menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
"Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum di dalam nantinya di dalam surat perintah penahanan itu," pungkas Barung.
Baca juga: Resmi! Vanessa Angel Ditahan Polda Jatim |