Tak Cuma Dipolisikan, Tyas Mirasih Juga Dilaporkan ke KPAI soal Hak Asuh

Tak Cuma Dipolisikan, Tyas Mirasih Juga Dilaporkan ke KPAI soal Hak Asuh

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 21 Jan 2019 21:00 WIB
Foto: Dok. Instagram/tyasmirasih
Jakarta - Tyas Mirasih dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan eksploitasi anak bernama Amandine. Pelaporan dilakukan oleh wanita yang mengaku nenek kandung Amandine, Maryke Harris Pohu.

"Hari ini mendampingi klien kita (Maryke) ke KPAI untuk laporan, melaporkan Tyas Mirasih ke KPAI soal hak asuh anak dan sebagai nenek kandung wali dari anak yg diduga anak tersebut dieksploitasi," ujar Agustinus Nahak selaku kuasa hukum dari Maryke saat bertemu di kantor KPAI, Menteng, Senin (21/1/2019).

Agustinus mengimbau Tyas untuk segera mengembalikan Amandine kepada sang nenek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kita sudah laporkan ke polisi dengan Pasal 332 dan hari ini kita laporkan juga. Kami imbau saudari Tyas untuk segera mengembalikan cucu dari klien kami," lanjut Agustinus Nahak.

Maryke sendiri mengaku sudah satu tahun tidak bisa bertemu dengan cucu kandungnya karena tidak diberikan akses oleh Tyas Mirasih. Dalam kasus ini kuasa hukum Maryke akan menunggu proses kasus ini ditangani oleh KPAI selama 3x24 jam.



Sementara itu, Tyas Mirasih juga memberikan penjelasan. Dia menyayangkan sampai adanya surat putusan dengan keterangan palsu.

"Ya amploppppp itu sampe ada putusan dengan keterangan palsu kok bisa sih? Ibu waktu bikin laporan sehat kan? Keluarin deh semua bukti kalo amandine dari lahir ibu yang urus dan sekolahin. HAHAHAHHAHAHAHAHAHAHAHAHHAAHAH," tulis Tyas Mirasih dalam Instagram Stories miliknya, Senin (21/1/2019). (nkn/ken)

Hide Ads