Tok! Banding Roro Fitria soal Kasus Narkoba Ditolak

Tok! Banding Roro Fitria soal Kasus Narkoba Ditolak

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Kamis, 10 Jan 2019 17:43 WIB
Tok! Banding Roro Fitria soal Kasus Narkoba Ditolak
Foto: Roro Fitria (Veynindia Esaloni Pardede/detikHOT)
Jakarta - Roro Fitria belum lama ini mengajukan banding terkait kasus narkoba yang menimpanya. Kini, Pengadilan Tinggi Jakarta pun telah membuat keputusan terkait hal tersebut.

Berdasarkan keterangan yang tertera pada situs Pengadilan Tinggi Jakarta, banding yang diajukan oleh Roro Fitria ditolak. Sehingga, ia tetap dihukum 4 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 740/ Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 18 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian tertulis pada situs Pengadilan Tinggi Jakarta, dilihat detikHOT pada Kamis (18/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan ditolaknya banding tersebut, Roro Fitria tetap dihukum empat tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya pada Februari 2018.

Kasus ini bermula dari Roro Fitria ditangkap karena ketahuan memesan narkoba Februari 2018 pada seorang bandar. Kala itu, barang diantar ke rumah sang ibunda dengan jasa ojek online.

Setelah melalui sidang, Roro Fitria pun dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada 18 September 2018.

(dal/ken)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads