Dari pihak Dipo pun menjelaskan bahwa ternyata Dipo sudah menjatuhkan talak kepada Nikita sejak akhir Oktober 2018 lalu.
"Kita ikutin aja mengalir aja. Mudah mudahan sih sidang ini berlanjut ya nggak dicabut lagi supaya ada pembuktian," ujar Asva Davi Bya, kuasa hukum Dipo Latief, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena menurut kami isbat itu dilakukan apabila ada perkawinan. Faktanya kami bisa membuktikan nanti Dipo tuh sudah mentalak pada tanggal 27 Oktober sementara mereka memasukan gugatan di awal November, berarti tidak ada perkawinan," lanjutnya.
Dipo sendiri memang mengakui adanya peenikahan, namun kini ia telah mentalak Nikita dan mempertanyakan mengapa Nikita mengajukan isbat.
Tonton video: Pesan Sahabat untuk Nikita Mirzani Lepas Hijab
"(Dipo) mengakui perkawinan tapi sudah ditalak kalau sudah ditalak kenapa harus diajukan isbat. Kalau intinya harusnya bukan dari kita, harusnya dari mereka intinya apa. Mereka intinya ingin isbat, tapi sebenernya isbat itu tidak perlu. Karena faktanya kalau isbat mereka majukan Dipo sudah melakukan talak," jelas Asva.
Rencana akan diadakan sidang kenbali pada tanggal 17 Januari 2019 dan menunjuk seorang mediator untuk menjalani mediasi.
"Prosedurnya emang begitu harus mediasi dulu, kalau mediasi gagal baru kita masuk ke pokok perkara," tukasnya. (vep/ken)