"Dan akibat karena barang tidak dikembalikan akhirnya Jane rugi miliaran rupiah," ujar kuasa hukum Jane Shalimar, Muhammad Zakir Rasyidin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
"Ditaksir sekitar Rp 2 miliar. Karena ada kontrak yang Jane diputuskan dengan pekerjaan yang lain tetapi disebabkan karena ada barang di dalam komputer tersebut," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data-data yang ada di dalam komputer itu adalah kontrak kerja Jane Shalimar dengan beberapa perusahaan. Jika data tersebut tidak kembali kepadanya, kerjasama akan segera diputus oleh perusahaan yang bersangkutan.
"Kontrak kerja, ada proposal seluruh perusahaan. Karena Perusahaan kita ini bergerak di bidang pembangunan, pembangunan jalan, ada beberapa juga kita bekerjasama dengan perusahaan yang ada di luar kota, di daerah, sudah berjalan," ungkap Jane Shalimar.
"Nah misalnya kita supply barang ke daerah, mereka kan pasti ada mesen lagi mereka terus lakukan pemesanan lagi dalam jangka waktu dua tahun. Pada Saat kita mau memesan lagi, dari perusahaan supplier itu, datanya ada di komputer itu. Jadi otomatis perlu karena harganya berubah segala macam dan semua data-data penting jadi kontrak dengan perusahaan-perusahaan yang kita kerjasama semua ada di situ. Otomatis kalau kita tidak mere new lagi kontrak ini itu kan hilang, malah akan diberikan lagi ke perusaahan lain yang sudah nunggu," lanjutnya.
Hingga saat ini, belum ada itikad baik dari Sahrul Ramadan untuk mengembalikan komputer Jane Shalimar. Jane pun kesal dan melaporkan ke polisi.
Baca juga: Jane Shalimar Laporkan Rekan Kerja |
Nah, Jane berusaha untuk meminta barangnya misalkan sejak April kemarin dia sudah kirimkan WA ke orang bersangkutan. Intinya Dia minta barang dikembalikan, tapi orang ini alasannya katanya lagi sibuk urus proyek. macam-macam lah jadi waktu nya dia habis untuk urus proyek, sementara barang orang tidak dikembalikan," kata Zakir.
"Di sini ada beberapa yang dia katakan barang itu bukan di dia, tapi ada ditemennya. Jane juga sudah menghubungi orang itu orang itu mengatakan tidak pernah mengambil barang itu. Karena kita sudah merasa ini tidak ada itikad baik, maka kita laporkan, kita laporkan pasal 372 tentang penggelapan. Karena ada barang yang dikuasakan ke dia untuk dititipkan tapi ternyata tidak dikembalikan," pungkasnya. (hnh/ken)