Hal itu dipastikan polisi setelah menggelar perkara. Kemudian, mereka menyepakati status Angel Lelga tidak terbukti.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara tentunya dengan mengundang semua pihak. Maka tadi kedua belah pihak sudah diundang kemudian digelar lebih dalam dan dari hasil yang sudah diputuskan dari gelar tindak pidana yang dilakukan dari aspek perzinaannya itu ya dari hasil visum itu tidak ditemukan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Indra Jafar, di kantornya, Rabu (19/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Indra lagi, begitu juga dari keterangan dokter dan bukit laboratorium forensik sampai temuan penyidik di lapangan. Hasilnya memang menyatakan tak ada bukti persetubuhan.
"Dari hasil keterangan dokter juga sudah menyatakan seperti itu, tertulis pun ada bahwa tidak ada bekas-bekas atau tidak melihat adanya bekas persetubuhan yang dilakukan mereka (Fiki Alman dan Angel Lelga)," tuturnya.
"Kemudian dari bukti yang dianalisa dari TKP oleh penyidik, bekas-bekasnya di situ tidak ditemukan ya. Kemudian diperiksa secara laboratorium hasil forensiknya sudah dicek dan hasilnya sudah ada bahwa tidak ada bekas mereka habis melakukan persetububuhan di situ," bebernya lagi.
Tonton video: Angel Lelga Menilai Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Gegabah
Sementara itu, kata Indra, pihak kepolisian juga sudah mengundang ahli pidana yang menyatakan hal sama.
"Kemudian kita juga sudah mengundang ahli pidana bahwa dengan tidak adanya bukti hasil forensik maupun hasil visumnya maka ini tidak unsurnya pun tidak terpenuhi bahwa telah terjadi tindak pidana perzinaan," tukasnya.
Sebelumnya pihak Vicky Prasetyo keukeuh menyatakan Angel Lelga sudah jadi tersangka atas kasus perzinaan.
(mau/ken)