Hasil Visum Negatif, Angel Lelga Tak Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

Hasil Visum Negatif, Angel Lelga Tak Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 19 Des 2018 16:34 WIB
Foto: Angel Lelga dan Fiki Alman (Pool/Noel/DetikFoto)
Jakarta - Vicky Prasetyo sempat menggerebek Angel Lelga bersama Fiki Alman di rumahnya. Rupanya polisi menyatakan tindakan pidana perzinaan yang dilaporkan Vicky terhadap Angel dan Fiki tak benar.

Hal itu dipastikan polisi setelah menggelar perkara. Kemudian, mereka menyepakati status Angel Lelga tidak terbukti.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara tentunya dengan mengundang semua pihak. Maka tadi kedua belah pihak sudah diundang kemudian digelar lebih dalam dan dari hasil yang sudah diputuskan dari gelar tindak pidana yang dilakukan dari aspek perzinaannya itu ya dari hasil visum itu tidak ditemukan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Indra Jafar, di kantornya, Rabu (19/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negatif, tidak ditemukan bahwa yang bersangkutan saat itu melakukan hubungan intim ya. Dari hasil visum itu sudah ditentukan bahwa tidak ditemukan mereka habis berhubungan intim," tambah Indra.


Kata Indra lagi, begitu juga dari keterangan dokter dan bukit laboratorium forensik sampai temuan penyidik di lapangan. Hasilnya memang menyatakan tak ada bukti persetubuhan.

"Dari hasil keterangan dokter juga sudah menyatakan seperti itu, tertulis pun ada bahwa tidak ada bekas-bekas atau tidak melihat adanya bekas persetubuhan yang dilakukan mereka (Fiki Alman dan Angel Lelga)," tuturnya.

"Kemudian dari bukti yang dianalisa dari TKP oleh penyidik, bekas-bekasnya di situ tidak ditemukan ya. Kemudian diperiksa secara laboratorium hasil forensiknya sudah dicek dan hasilnya sudah ada bahwa tidak ada bekas mereka habis melakukan persetububuhan di situ," bebernya lagi.


Tonton video: Angel Lelga Menilai Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Gegabah

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, kata Indra, pihak kepolisian juga sudah mengundang ahli pidana yang menyatakan hal sama.

"Kemudian kita juga sudah mengundang ahli pidana bahwa dengan tidak adanya bukti hasil forensik maupun hasil visumnya maka ini tidak unsurnya pun tidak terpenuhi bahwa telah terjadi tindak pidana perzinaan," tukasnya.

Sebelumnya pihak Vicky Prasetyo keukeuh menyatakan Angel Lelga sudah jadi tersangka atas kasus perzinaan.

(mau/ken)

Hide Ads