Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Gisel, Andreas Sapta, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
"Agenda sidang hari ini, agenda pertama dengan agenda alat bukti. Terkait alat bukti sudah diterima hakim cuma memang ada satu revisi dan itu dapat dibilang tinggal kita klarifikasi ke klien kita ya," ucap Andreas Sapta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Andreas menilai hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang sudah diajukan. Sebab, Gisel sudah menyerahkan semua kuasanya kepada pengacara melalui surat kuasa.
"(Gisel harus hadir) karena prinsipnya kita sudah menghadirkan dua saksi dan kami sudah tanda tangan surat kuasa, Mbak Gisel sudah menunjuk kami sebagai kuasa hukum, kami pikir sudah cukup. Makanya mengenai pertanyaan tersebut jadi silahkan tanya ke hakim," ungkap Andreas.
"Menurut saya, saya punya wewenang menjadi kuasa Mbak Gisel dan memang dengan agenda saksi-saksi hari ini sudah dianggap cukup," pungkasnya.
Sidang cerai pun terpaksa ditunda dan akan digelar kembali pada 9 Januari 2019. Gading dan Gisel memilih pisah usai 5 tahun menikah dan memiliki satu orang anak, Gempi.
Tonton video: Majelis Hakim Minta Gisel untuk Hadir di Sidang Cerai
(mau/ken)











































